Kutai Barat, 19 Maret 2025 – Sat Resnarkoba Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan mengamankan seorang pria berinisial S (48), warga Kampung Barong Tongkok. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di sepanjang Jalan Sendawar Raya, Kampung Barong Tongkok.

Saat melakukan penyelidikan pada Senin malam (17/3/2025), petugas mendapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan. Tersangka S kemudian terlihat membuang sebuah bungkus rokok yang setelah diperiksa berisi lima poket sabu-sabu seberat total 1,52 gram. Setelah diamankan, S mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama BOS LP.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bertugas menyembunyikan narkotika di beberapa lokasi dan mendapatkan imbalan Rp 500.000 untuk setiap pengambilan sabu. Selain sabu-sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa ponsel, kartu SIM, sepeda motor tanpa plat nomor, dan sejumlah barang terkait.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polres Kutai Barat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Humas Polres Kutai Barat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read