
KUTAI BARAT – Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers pada Senin (10/2/2025), dipimpin oleh WAKAPOLRES KUTAI BARAT KOMPOL SUBARI, S.Sos., M.H., didampingi KASI HUMAS IPDA SUKOCO, KASAT RESKRIM IPTU RANGGA ASPRILLA FAUZA, S.Tr.K., S.I.K., serta KASIPROPRAM IPTU TOBING.
Kasus ini bermula pada 29 Januari 2025, ketika tersangka berinisial M menghadiri pemakaman di Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan. Seusai acara, tersangka berpura-pura mengajak korban membeli es, namun justru membawanya ke lokasi terpencil di dalam hutan. Di tempat tersebut, tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Saat korban berusaha melawan dan berteriak, tersangka panik lalu mencekik korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, tersangka melarikan diri ke Kalimantan Tengah.
Mendapat laporan dari masyarakat, Tim Reskrim Polres Kutai Barat segera melakukan penyelidikan dan pengejaran. Dengan dukungan Tim Resmob Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah, serta Tim Resmob Polres Sambas, Polda Kalimantan Barat, tersangka akhirnya berhasil ditangkap di Dusun Sadayan, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, pada Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.
WAKAPOLRES KUTAI BARAT KOMPOL SUBARI, S.Sos., M.H. menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak. Tersangka dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 atau Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Kutai Barat juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak. “Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga generasi muda dari ancaman kejahatan serupa,” tutup KOMPOL SUBARI, S.Sos., M.H.
Humas Polres Kutai Barat.





