
Kutai Barat – Dalam rangka memberikan rasa aman bagi masyarakat yang akan mudik Lebaran, Polres Kutai Barat dan Polsek jajaran menyediakan layanan penitipan kendaraan bermotor secara gratis.
Masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya hanya perlu memenuhi beberapa persyaratan, seperti fotokopi KTP dan STNK, serta mengisi buku register penitipan. Setelah itu, pemilik kendaraan akan menerima tanda bukti penitipan sebagai jaminan keamanan.
Layanan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kutai Barat dalam menjaga keamanan kendaraan warga yang bepergian selama libur Lebaran.
Humas Polres Kutai Barat