Beranda Tak Berkategori Polsek Long Iram fasilitasi penyelesaian kasus pencurian secara kekeluargaan

Polsek Long Iram fasilitasi penyelesaian kasus pencurian secara kekeluargaan

Kutai Barat, 21 Januari 2025 – Polsek Long Iram melalui Pospol Tering memediasi penyelesaian kasus pencurian yang terjadi di Kampung Linggang Kelubaq RT 003, Kecamatan Tering, pada Sabtu (18/01/2025). Mediasi yang berlangsung pada Selasa (21/01/2025) pukul 16.30 WITA tersebut melibatkan dua pelaku, yaitu Yohanes Febrianto dan Risky, yang diduga mencuri 30 lembar sarang walet, sebuah jetstream baterai, serta satu unit handphone Nokia dari lahan milik korban.

Dalam mediasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan atas tindakan yang telah dilakukan. Pihak korban memutuskan untuk memaafkan pelaku atas dasar kemanusiaan dan hubungan keluarga. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, dengan sejumlah kesepakatan yang harus dipenuhi oleh pelaku.

Salah satu kesepakatan yang dihasilkan adalah pelaku diwajibkan melaksanakan wajib lapor sebanyak dua kali seminggu di Polsubsektor Tering. Selain itu, pelaku juga berjanji untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp1.000.000 kepada korban, yang akan diserahkan pada 28 Januari 2025. Meski diselesaikan secara kekeluargaan, pihak korban menegaskan bahwa jika pelaku kembali melakukan tindakan serupa, proses hukum akan ditempuh.

Mediasi berjalan lancar dalam suasana yang kondusif. Polsek Long Iram berharap penyelesaian ini dapat menjadi pelajaran bagi para pelaku sekaligus menjaga keharmonisan di tengah masyarakat. Langkah ini juga menunjukkan komitmen kepolisian dalam mengutamakan pendekatan humanis dalam menyelesaikan permasalahan di masyarakat.

Humas Polres Kutai Barat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read