
Melak, 22 Maret 2025 – Polsek Melak menangani peristiwa kebakaran yang menghanguskan dua rumah milik Irham dan Budi di Jl. Muara Barong RT 013, Kelurahan Melak Ilir, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat. Kebakaran terjadi pada Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 16.00 Wita.
Menurut keterangan korban, Irham, saat kejadian ia sedang bertugas di perusahaan dan rumahnya dalam keadaan kosong. Ia baru mengetahui kebakaran setelah mendapat kabar dari tetangga sekitar pukul 17.00 Wita. Hal serupa dialami Andik Maulana, anak dari Budi, yang sedang berada di Barong Tongkok ketika mendapat informasi mengenai kebakaran. Kerugian akibat kebakaran ini diperkirakan mencapai Rp 300 juta, dengan rincian Rp 200 juta untuk bengkel milik Budi dan Rp 100 juta untuk rumah Irham.
Tim pemadam kebakaran yang terdiri dari satu unit mobil pemadam milik Dinas Kehutanan Mook Manaar Bulatn, dua unit milik Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, serta dua unit dari Kecamatan Melak, berhasil memadamkan api sekitar pukul 18.00 Wita. Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.
Polsek Melak, di bawah pimpinan Kapolsek AKP Gatot Siswanto, S.Sos., segera merespons kejadian dengan menerima laporan, mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), serta menggali keterangan dari saksi-saksi, termasuk Junarto dan M. Renaldi, yang turut membantu menyelamatkan barang-barang milik korban.
Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Situasi pascakejadian dilaporkan kondusif, dan Polsek Melak terus memantau perkembangan kasus ini.
Humas Polres Kutai Barat