Beranda Tak Berkategori Satresnarkoba Polres Kutai Barat Bekuk Pengedar Sabu dalam Operasi Antik Mahakam 2025

Satresnarkoba Polres Kutai Barat Bekuk Pengedar Sabu dalam Operasi Antik Mahakam 2025

Kutai Barat – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Barong Tongkok dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2025. Seorang pria berinisial MQ (29) diamankan pada Sabtu (2/8/2025) dini hari di pinggir Jalan Gapura Menteweng, Kampung Barong Tongkok, setelah terbukti membawa sabu-sabu yang akan diedarkan. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan undercover buy yang dilakukan oleh petugas.

Berdasarkan informasi masyarakat, MQ diketahui kerap melakukan transaksi narkoba. Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan memesan dua paket sabu seharga Rp800 ribu. Saat pelaku tiba di lokasi menggunakan sepeda motor, ia menyerahkan satu bungkus bekas rokok yang berisi dua paket sabu. Petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti awal.

Penggeledahan lanjutan di tempat kos pelaku di Gang Menteweng, Kampung Barong Tongkok, menemukan 18 paket sabu lainnya yang disembunyikan di dalam tumpukan sampah, terbungkus plastik klip bening. Total barang bukti yang diamankan adalah 20 paket sabu dengan berat kotor sekitar 10,8 gram, beserta sejumlah perlengkapan pengemasan dan sebuah sepeda motor yang digunakan pelaku.

Kapolres Kutai Barat melalui Kasatresnarkoba menegaskan, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menekan peredaran narkoba di Kutai Barat.

Humas Polres Kutai Barat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read