
Kutai Barat – Satresnarkoba Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Barat pada Senin malam (20/01/2025). Dua pria berinisial FN (20) dan EF (23) diamankan oleh petugas setelah diduga hendak mengonsumsi narkotika jenis sabu di sekitar Stadion Swalas Gunaq, Kecamatan Barong Tongkok. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara patroli Sat Samapta dan Satresnarkoba Polres Kutai Barat.
Petugas patroli Sat Samapta mencurigai gerak-gerik kedua pelaku saat sedang berpatroli. Salah satu tersangka sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap kembali. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu poket sabu seberat 0,35 gram yang disembunyikan dalam bekas bungkus permen merah, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain, di antaranya satu buah tas selempang, pipet kaca, potongan sedotan, dan sepeda motor yang digunakan oleh kedua pelaku. Berdasarkan pengakuan mereka, sabu tersebut dibeli seharga Rp 500.000 di sebuah rumah di Kampung Ngenyan Asa dan rencananya akan dikonsumsi di lokasi kejadian.
Kasatresnarkoba Polres Kutai Barat menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pengungkapan kasus ini. Ia juga menegaskan komitmen Polres Kutai Barat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Kedua tersangka berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Kutai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Humas Polres Kutai Barat.